Suharmen mengimbau para pelamar agar tidak memakai meterai palsu atau meterai yang sudah dipakai, sebab ini bisa mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.
BACA JUGA:Gencarkan Inovasi, Pupuk Indonesia Hasilkan Benefit Rp 1,8 Triliun
Ganguan E-Materai ini telah terjadi sejak Selasa 3 September dan hari ini Rabu 4 September.
Untuk diketahui, E-meterai merupakan bentuk digital dari meterai tempel yang digunakan sebagai pembayaran pajak transaksi administratif dan hukum pada dokumen elektronik.
Adapun dengan syarat tersebut, Pos Indonesia juga menyediakan e-meterai. Berikut cara membelinya.
Bisa membelinya di Pospay. Untuk membeli e-meterai di Pospay, masyarakat dapat melakukan langkah berikut:
BACA JUGA:Spektakuler, Pembukaan Forcam 1 Kecamatan Tanjung Batu Diapresiasi Ketua KORMI Ogan Ilir
BACA JUGA:Hakim Vonis 2 Terdakwa Pembegal Mahasiswa Anak TNI di Tanjung Senai Ogan Ilir 15 Tahun Penjara
1. Unduh aplikasi Pospay di App Store atau Play Store,
2. Lakukan registrasi untuk memperoleh akun Pospay, atau "Login" bagi yang telah memiliki akun,
3. Pada halaman utama pilih ikon "Lainnya",
4. Kemudian gulir ke bawah dan pilih ikon "Beli e-Meterai" pada menu "Produk Pos",
5. Klik "Isi Ulang",
6. Masukkan jumlah pembelian e-meterai yang diinginkan,
7. Kemudian "Lanjutkan Pembayaran"