Saat sidang PK, tim pengacara Peradi sudah menemukan semua alasan untuk pengajuan PK ini, baik itu novum (bukti baru), kekhilafan hakim, dan pertentangan antar putusan satu dengan yang lain.
Novum-novum itu antara lain dengan dicabutnya keterangan saksi Dede Riswanto, Liga Akbar.
Lalu ada saksi yang muncul bahwa itu kecelakaan, saksi Adi, Pak Ismail.
BACA JUGA:Malam Ini, Doa Bersama Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Sidang PK Besok
Ada lagi saksi-saksi Mega dan Widi (teman almarhumah Vina).
Sebelumnya, terpidana kasus Vina Sudirman akhirnya menyusul 6 temannya yang sudah mengajukan upaya hukum PK (peninjauan kembali) ke Pengadilan Negeri Cirebon.
“Memori PK sudah kami daftarkan untuk terpidana ketujuh yaitu Sudirman,” ungkap Jutek Bongso, Kamis, 29 Agustus 2024.
Dengan didaftarkannya PK Sudirman maka sudah lengkap 7 terpidana masuk di dalam kuasa pembelaan tim hukum DPP Peradi.
BACA JUGA:Malam Ini, Doa Bersama Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Sidang PK Besok
“Kami akan dengan sepenuh hati melaksanakan tugas untuk mencari dan menegakkan keadilan bagi ke 7 terpidana ini,” janji Jutek.
Tim pengacara DPP Peradi juga sudah mendapatkan surat panggilan untuk sidang perdana pada tanggal 4 September 2024.
Di tanggal 4 itu, lanjut Jutek Bongso, tim pengacara Peradi akan dipimpin langsung Ketum DPP Peradi, Otto Hasibuan.
Saka Bertemu Sudirman
BACA JUGA:Malam Ini, Doa Bersama Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Jelang Sidang PK Besok