Dimana pada surat edaran tersebut, Kemenhub meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan ke luar negeri untuk melakukan beberapa langkah pencegahan penularan Mpox di Indonesia.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Wabah Penyakit Ngorok Sebabkan Ratusan Kerbau Mati di OKI Mengalami Penurunan
Yaitu dengan salah satu langkah penting yang disampaikan adalah sosialisasi dan informasi kepada setiap pelaku perjalanan yang akan terbang ke Indonesia mengenai kewajiban mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum keberangkatan.
“Jadi para penumpang harus mengisi SATUSEHAT Health Pass sebelum atau saat check-in di keberangkatan. Hal ini untuk mencegah penumpukan penumpang di pintu masuk negara,” jelas Syahril.
Adapun pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru.
Setelah mengisi form yang tersedia, penumpang akan menerima barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan mereka. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara.
BACA JUGA:Wabah Virus Ngorok Menggila di OKI, Peternak Kerbau Merugi Jutaan Rupiah
"Mengenai pengisian form elektronik ini adalah bagian dari sistem peringatan dini kami untuk mendeteksi Mpox," ucap Syahril.
Lanjut dia, jika dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia, seseorang mengalami gejala sakit seperti demam atau gejala lain dari Mpox, pihaknya mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya.
Berikut langkah-langkah untuk mengisi SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan internasional adalah:
1. Akses https://sshp.kemkes.go.id melalui peramban.
2. Klik tombol "mulai" dan pilih bahasa yang diinginkan.