SUMEKS.CO - Munculnya wabah Mpox atau cacar monyet, sehingga membuat pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, khususnya di bandara.
Jadi sejumlah bandara atau pintu masuk di Indonesia diperketat dengan Skrinning kesehatan bagi para pendatang dari luar negeri.
Skrinning kesehatan di sejumlah bandara ini adalah sebagai langkah untuk mencegah masuknya varian baru Monkeypox (Mpox) ke Indonesia.
Apalagi belum lama ini, Otoritas Pakistan pada Sabtu 31 Agustus 2024, mengonfirmasi kasus ketiga infeksi mpox atau cacar monyet dengan melaporkan kasus terbaru di Provinsi Khyber Pakhtunkhwa.
BACA JUGA:Wabah Mpox Merebak, Pelancong Luar Negeri Diberi Peringatan Ketat
BACA JUGA:Monkey Pox Menyebar, 23 Warga Tangerang Terjangkit Virus MPox, Dinkes Batam Temukan 1 Pasien
Direktur kesehatan masyarakat setempat, Irshad Roghani, mengatakan seorang pasien yang merupakan pelancong berusia 51 tahun didiagnosis bergejala mpox di bandara di Peshawar, menurut Radio Pakistan.
Jadi, temuan itu menjadi kasus mpox ketiga yang terkonfirmasi di Pakistan sepanjang tahun ini.
Terkait wabah Mpox, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, M Syahril, mengungkapkan, bahwa skrining ketat dilakukan dengan mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional.
Yakni baik WNI maupun WNA, yang masuk ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.
BACA JUGA:GAWAT! WHO Umumkan Status Cacar Mpox Sudah Mewabah, Indonesia Waspada?
BACA JUGA:Heboh! Virus Mematikan Jadi Wabah di Israel, Warganet Singgung Soal Azab
“Skrining ketat yang kita lakukan menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar kawasan Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi dan penularan yang lebih cepat, termasuk di kalangan anak-anak,” kata Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, melalui keterangan resminya, dikutip berbagai sumber.
Tak hanya itu, Kemenkes juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Maka guna menindaklanjuti hal itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa 27 Agustus 2024 kemarin.