KPKNL dan Pengadilan Negeri Palembang Disomasi Advokat Alamsyah Hanafiah, Ini Kasusnya

Minggu 01-09-2024,14:02 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Apalagi, tambah Alamsyah, di tingkat Mahkamah Agung yang dimenangkannya juga dengan nomor 4252.K/Pdt/2023 itu menguatkan putusan PN Palembang dengan Nomor 246/Pdt.G/2022/PN.PLG.

"Dan kita juga sudah bersurat ke Inspektor Kementerian Keuangan RI di Jakarta sebagai laporan," tutup Alamsyah.

BACA JUGA:Dianggap Lalai dan Malapraktik, Keluarga Pasien Layangkan Somasi ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang

BACA JUGA:Makin Panas, Pengacara Asib Ali Somasi Syarifah, Fakta Baru yang Mengundang Ali ke Indonesia Ternyata Kakaknya

Sementara, Humas PN Palembang Harun Yulianto SH MH saat dicoba dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan info terkait somasi tersebut.

"Mohon maaf sy belum dpt infonya jd blm bisa memberikan klarifikasi terkait perkara yg mana dan mengenai apa, tolong hari senin nanti konfir lg di kantor, trims," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Palembang Klas IA Khusus, Dadi Rachmadi SH MH digugat di rumahnya sendiri yakni PN Palembang. 


Advokat Alamsyah Hanafiah SH MH melayangkan somasi dan keberatan kepada KPKNL Palembang dan Pengadilan Negeri.-Foto: edho/sumeks.co-

Itu setelah, bersikukuh tetap melakukan lelang terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berada di Jalan Bay Salim Palembang yang akta pengikatan jual belinya telah dibatalkan. 

Selain Ketua Pengadilan Negeri Palembang sebagai turut tergugat, pemohon Isa Tjandra melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah SH MH juga menggugat Kantor Pelayanan Lelang Palembang selaku tergugat 1.

BACA JUGA:Korban Pencabulan di Ponpes Lempuing OKI Bertambah, Kuasa Hukum Kembali Lapor Polisi dan Layangkan Somasi

BACA JUGA:Somasi Paguyuban Penatacara Langsung Dijawab Penyelenggara Nikah Anjing, Katanya Bukan Nikah Tapi Pemberkatan

Penyerahan berkas permohonan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),  pada Kamis 31 Agustus 2023. 

“Klien kami melayangkan gugatan PMH terhadap kantor lelang Palembang dan PN Palembang,” kata Alamsyah didampingi tim kuasa hukum lainnya Debit Sariansyah SH, Wendi Aprianto, SH dan RA Widyasari SH kepada awak media usai menyerahkan berkas gugatan ke petugas PTSP PN Palembang Klas IA Khusus, Kamis siang. 

Gugatan itu terkait rencana eksekusi rumah yang sebelumnya dilakukan perjanjian jual beli tanpa sepengetahuan kliennya sebagai istri dari Setiawan Makmur. 

“Dia melakukan perjanjian jual beli dengan Gunawan Thamrin,” ungkap Alamsyah.

Kategori :