PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fasilitatif dan substantif.
Acara ini berlangsung di halaman Kantor Wilayah Sumsel pada Rabu, 28 Agustus 2024, dengan dihadiri oleh berbagai pejabat dan pengelola kearsipan dari setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Sebanyak 83.430 berkas arsip dari berbagai satuan kerja di bawah Kanwil Kemenkumham Sumsel dimusnahkan pada kesempatan ini.
Arsip yang dimusnahkan berasal dari beberapa lembaga, termasuk Lapas Kelas I Palembang, LPKA Palembang, Bapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Kelas IIB Kayuagung, Lapas Kelas IIB Martapura, Rupbasan Baturaja, dan Kanim Kelas II Non TPI Muara Enim.
BACA JUGA:Motorola Edge 50 Neo: Desain HP Tipis dan Disupport Fitur Tahan Banting
BACA JUGA:WASPADA! Virus Monkey Pox Bisa Ditularkan Lewat Percikan Air Liur, Begini Penjelasan WHO
Kepala Divisi Administrasi, Rahmi Widhiyanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip ini merupakan langkah konkret dalam upaya pengelolaan arsip pemerintahan yang lebih baik.
Menurutnya, pemusnahan arsip bukan hanya sekadar menghilangkan dokumen yang tidak lagi diperlukan, tetapi juga merupakan bagian penting dari manajemen arsip secara keseluruhan, termasuk pengelolaan arsip aktif yang masih dibutuhkan.
“Arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah habis masa retensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilakukan digitalisasi. Ini merupakan upaya kita untuk menjaga agar pengelolaan arsip tetap efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Rahmi.
Rahmi juga menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang baik dalam mendukung efisiensi anggaran. Menurutnya, pemusnahan arsip yang tepat waktu dapat mencegah potensi penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:Itel P55 5G: Smartphone Terjangkau dengan Teknologi 5G dan Fitur Canggih
“Selain memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran, pemusnahan arsip juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan informasi dari arsip-arsip tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rahmi menyampaikan bahwa pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM selama ini mendapatkan penilaian yang baik dan telah menerima penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Ia berharap agar Kanwil Sumsel dapat mempertahankan nilai indeks tata kelola arsip yang sudah diraih.
“Indeks pengelolaan arsip juga berpengaruh terhadap indeks Reformasi Birokrasi dan merupakan upaya kita untuk mendukung program pemerintah dalam digitalisasi (paperless),” tambah Rahmi.