Presiden Jokowi Perintahkan Kementerian dan Lembaga Pindah Lebih Dulu ke IKN: Siapa yang Terlibat?

Kamis 29-08-2024,10:52 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) agar pindah lebih dulu ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantarakita di Provinsi Kalimantan Timur. 

Dimana untuk pemindahan ini kementerian dan lembaga lebih dulu ini diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menjabarkan daftar kementerian dan lembaga (K/L).

Dimana nantinya untuk kepindahan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Sehingga mencukupi. 

BACA JUGA:Bandara VVIP IKN Siap Beroperasi Awal September, Presiden Jokowi Mulai Berkantor

BACA JUGA:Kenapa September IKN Ditutup untuk Kunjungan Umum? Ini Alasannya!

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan seluruh kementerian dan lembaga yang akan pindah ke IKN. Ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. 

"Kalau saat ini berdasarkan arahan Bapak Presiden pada sidang kabinet diputuskan seluruh Kementerian dipindahkan ke IKN," ujar Averrouce, dikutip berbagai sumber, Kamis 29 Agustus 2024.

Seperti diketahui, ada tiga prioritas pemindahan ASN kementerian dan lembaga ke IKN. Pertama, terdapat 179 Unit Eselon I dari 38 K/L. Lalu prioritas kedua, terdapat 91 Unit Eselon I dari 29 K/L. Prioritas Ketiga, terdapat 378 Unit Eselon I dari 59 K/L.

Sebagai informasi, ada beberapa menteri Kabinet Presiden Jokowi yang sudah menjajal berkantor di IKN. Yakni, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

BACA JUGA:Landasan Pacu Bandara di IKN Mulai Uji Coba, Begini Hasilnya!

BACA JUGA:Dicopet Saat Belanja di Pasar 16 Ilir, Wanita Ini Baru Sadar Tas Miliknya Disilet, Langsung Lapor Polisi

Sementara itu, Averrouce mengatakan, awalnya pemindahan Kementerian/Lembaga dan Pegawai ASN didasarkan dengan pertimbangan keberlangsungan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

"Jadi oleh karena itu, dilakukan pemetaan prioritas unit-unit kerja mana saja pada Kementerian/Lembaga yang akan dipindahkan ke IKN," ujarnya.

Mengenai pemindahan pegawai ini ada 3 penapisan (filter); pertama, identifikasi tingkat peran strategis Kementerian/Lembaga atas negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi Indonesia. 

Kategori :