Kejati Periksa Lurah Duku Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Mayor Ruslan Palembang

Kamis 29-08-2024,06:03 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

"Hal tersebut bertujuan agar penyidikan perkara ini dapat membuat terang benderang suatu perkara," sebutnya.

Selain itu, lanjut Vanny tidak hanya memanggil dan memeriksa sejumlah nama namun melakukan serangkaian penyidikan lainnya seperti geledah sita.


Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan pada Kantor BPN Kota Palembang beberapa waktu lalu--

Lebih lanjut ia menerangkan, beberapa waktu lalu tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan serangkaian penyidikan berupa giat penggeledahan.

"Selama tiga hari berturut-turut, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Palembang," tuturnya.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, 2 ASN Eks Bapenda Kota Palembang Diperiksa

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan Bergulir, 3 Nama Diperiksa Kejati Sumsel

Lebih rinci ia menerangkan, pada Kamis 15 Agustus 2024 tim yang jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah sebuah rumah mantan ketua pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel berinisial AS.

Adapun lokasi penggeledahan, yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB pagi tersebut beralamat di Jalan Sri Gunting Komplek PCK Kota Palembang.

"Dari hasil pelaksanan penggeledahan oleh jaksa penyidik Kejati Sumsel turut disita beberapa dokumen, data serta surat yang dianggap diperlukan untuk kepentingan penyidikan perkara," ungkapnya.

Selain itu, sejak naik ke tahap penyidikan penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah melakukan geledah sita pada tiga lokasi selama dua hari berturut-turut.

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Kejati Sumsel Geledah Kantor Kelurahan Duku

BACA JUGA:Estafet, Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan

Rinciannya, pada giat geledah pertama dilakukan di kantor BPN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang kemudian keesokan harinya menggeledah kantor lurah Duku yang beralamat yang beralamat di Jalan Rama Kasih Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan itu, turut disita dan diamankan beberapa dokumen untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara

Bahwa terhadap hasil penggeledahan berupa penyitaan beberapa dokumen itu, selanjutnya dibawa oleh penyidik Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.

Kategori :