Saka Tatal Bertemu Sudirman di Penjara, Saka Berpesan Agar Bicara Apa Adanya Jangan Ikuti Arahan Oknum

Rabu 28-08-2024,08:01 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Saka Tatal akhirnya bertemu Sudirman di penjara, Saka berpesan agar Sudirman bicara apa adanya, jangan ikuti arahan oknum.

“Sudirman itu tidak bersalah, jangan dengerin kata-kata oknum, jadi Sudirman itu harus ngomong apa adanya pada 27 Agustus 2016 saat kejadian ada dimana?, sama siapa?,” kata Saka Tatal kepada wartawan, Selasa, 27 Agustus 2024.

“Dan pada 28 Agustus 2016 itu kita lagi ngapain, cerita apa adanya dan pas lagi penangkapan 31 Agustus 2016 dimana itu posisinya dimana? Lagi ngapain sedang apa? Sama siapa aja?,” beber Saka lagi.

BACA JUGA:Sudirman Terpidana Kasus Vina Akhirnya Bertemu Orang Tuanya, Semoga Cepat Ikut Gabung Teman-temannya Ajukan PK

BACA JUGA:Orang Tua Mau Ketemu Sudirman ‘Terpidana Kasus Vina‘ Susahnya Luarbiasa, Minta Ibu Titin Saja Pengacaranya

“Cerita apa adanya, ngomong apa adanya nggak usah harus mengikuti arahan-arahan orang lain, apalagi tekanan, sekarangkan sudah ada pengacara,” tegas Saka lagi.

Sudirman dan Saka Tatal adalah terpidana kasus meninggalnya Vina dan pacarnya Eki 8 tahun lalu.

Sudirman dihukum penjara seumur hidup, sedangkan Saka Tatal sudah bebas. Saka divonis 8 tahun penjara.

Saksi-saksi kunci yang memberatkan keduanya di tahun 2016-2017 itu akhirnya pada 2024 ini telah mengakui berbohong.

Sudirman dan Saka Tatal dan 6 terpidana seumur hidup lainnya bukanlah pelaku pembunuhan itu.

Sebelumnya Sudirman, terpidana kasus Vina setelah sekian lama bisa bertemu orang tuanya. Netizen mendoakan semoga Sudirman cepat ikut gabung teman-temannya ajukan peninjauan kembali (PK).

Video pertemuan itu diunggah pengacara Sudirman saat di 2016 lalu, Titin Prialianti.

Ibu Titin akhirnya kembali mendapatkan kuasa dari Sudirman secara tertulis bersama ratusan pengacara Peradi lainnya.

BACA JUGA:Orang Tua Mau Ketemu Sudirman ‘Terpidana Kasus Vina‘ Susahnya Luarbiasa, Minta Ibu Titin Saja Pengacaranya 

Kategori :