PALEMBANG, SUMEKS.CO - Keterangan saksi sidang korupsi pengadaan baju batik mantan Plh Kadis PMD Sumsel Wilson, yang mengaku tidak ada pembicaraan apa-apa saat bertemu saksi Letty dimentahkan oleh saksi Letty sendiri.
Malah saksi Letty dalam sidang pembuktian perkara menjerat Agus Sumantri Cs yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 27 Agustus 2024 membuat posisi saksi Wilson makin tersebut.
Rupanya, dari keterangan saksi Letty yang turut dihadirkan dalam sidang membeberkan saat pertemuan di ruang dinas PMD saat itu Wilson mau peminjaman CV Arlet miliknya dengan perjanjian pembagian fee 2,5 persen.
"Benar saya ada menemui pak Wilson saat itu yang dikenalkan oleh Fahrurrozi, guna membahas adanya peminjaman CV Arlet ada saksinya pak Fahrurrozi dalam ruangan itu," ungkap saksi Letty.
BACA JUGA:Kejari Naikkan Status TPPU Korupsi Pengadaan Batik Perangkat Desa dinas PMD Sumsel ke Penyidikan
Diterangkannya, dalam pertemuan dengan Plh Kadis PMD saat itu mengenai peminjaman CV Arlet oleh saksi Wilson untuk syarat pengadaan pakaian batik yang diarahkan saksi Wilson kepada terdakwa Agus Sumantri.
--
Bahkan, Ia juga sempat menanyakan terkait aman atau tidaknya peminjaman CV Arlet miliknya itu kepada saksi Wilson.
"Saat itu dijawab oleh Wilson aman, makanya itu saya pun bersedian meminjamkan CV Arlet dan membuat perjanjian dengan Agus Sumantri," terang saksi Letty dipersidangan.
Kemudian, lanjut saksi Letty selang beberapa hari kemudian usai pertemuan itu datang lah terdakwa Agus Sumantri dan terdakwa Priyo kerumahnya meminta kelengkapan berkas peminjaman CV Arlet.
BACA JUGA:Kejari Naikkan Status TPPU Korupsi Pengadaan Batik Perangkat Desa dinas PMD Sumsel ke Penyidikan
Ia juga membeberkan, ada surat perjanjian peminjaman CV Arlet dengan terdakwa Agus Sumantri berupa pemberian fee 2,5 persen apabila anggaran sudah cair.
Lebih lanjut kata saksi Letty, ada di tahapan pencarian anggaran pengadaan baju batik yang masuk ke rekeningnya saat itu.
Tahap pertama, kata Letty dicarikan Rp700 juta yang kemudian di transfer ke rekening terdakwa Joko, dan sisanya tahap dua saya potong langsung fee 2,5 persen sisanya di transfer ke rekening terdakwa Agus Sumantri.