Terungkap fakta dalam sidang perdana pembacaan dakwaan, selain para terdakwa sejumlah nama diduga ikut kecipratan 'duit haram' yang merugikan keuangan negara Rp871,3 juta.
Diantaranya terungkap, Plt Kadis PMD Sumsel Wilson kecipratan uang Rp50 juta dari pengadaan seragam batik yang di gaungkan oleh gubernur Sumsel saat itu.
Sementara, terdakwa Agus Sumantri selaku ketua Perangkat Desa Indonesia Provinsi Sumsel sebesar Rp156,4 juta.
Kemudian, terdakwa Joko Nuraini sebagai subkontrak pengadaan pakaian batik perangkat desa sebesar Rp403,9 juta.
BACA JUGA:Ditres Narkoba Polda Sumsel Limpahkan Berkas Tahap ll Perkara TPPU kepada Kejaksaan
BACA JUGA:Sidang TPPU Muddai, Hakim: Jangan Sampai Aparat Penegak Hukum Jadi Perampok Harta Orang
Lalu, terdakwa Priyo Prasetyo selaku ASN pada Dinas PMD Sumsel menerima uang Rp5 juta.
Masih dari dakwaan disebutkan, modus yang dilakukan oleh para terdakwa diantaranya yaitu diduga dengan sengaja melakukan mark-up pengadaan pakaian batik untuk seluruh perangkat desa yang tidak sesuai dengan kontrak yang sudah disetujui.
Oleh sebab itu, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi masing-masing tim penasihat hukum kompak mengatakan tidak berkeberatan atas dakwaan JPU.