Kasus Korupsi Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Rp1,8 Miliar Sisanya Rp2,1 Miliar Dinikmati 'Siluman'

Senin 26-08-2024,16:26 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Dirincikan JPU, pemotongan upah pekerja Rp10 ribu per meternya itu diantaranya dilakukan terhadap pengawas pekerja saksi bernama Sarno sebagai berikut:

1. Upah manual boring (rojok) pipa 63 mm sebesar Rp70 ribu per meter, kemudian dipotong oleh PT. SP2J sebesar Rp 10 ribu per meter sehingga Saksi Samo menerima sebesar Rp 60 ribu.


--

2. Upah manual boring (rojok) pipa 90 mm sebesar Rp105 ribu per meter, kemudian dipotong oleh PT. SP2J sebesar Rp10 ribu per meter sehingga saksi Sarno menerima sebesar Rp95 ribu permeter.

BACA JUGA:Proyek Jargas PT SP2J, Ahmad Novan Cs Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp3,9 Miliar

BACA JUGA:Hari Ini, Pengadilan Tipikor PN Palembang Siap Sidangkan Ahmad Novan Cs Kasus Jargas

3. Upah manual boring (rojok) pipa 125 mm sebesar Rp135 ribu per meter, kemudian dipotong oleh PT. SP2J sebesar Rp10 ribu per meter sehingga Saksi Sarno menerima sebesar Rp125 ribu per meter.

Ditemukan Pemotongan Upah dalam Dakwaan 

Tidak hanya pemasangan manual boring atau rojok, dalam dakwaan juga terungkap adanya pemotongan upah pekerja juga dilakukan pada pekerjaan box beton sebesar Rp20 ribu per titik.

Yang mana upah yang seharusnya diterima pekerja sebagaimana RAV sebesar Rp165 ribu per titik box beton, namun nyatanya yang diterima hanya Rp145 ribu per titiknya.

Masih dalam dakwaan, diduga telah terjadi manipulasi laporan pertanggung jawaban terhadap pengerjaan proyek penyambungan pipa jargas PT SP2J yang dilakukan oleh para terdakwa.

BACA JUGA:Istimewa, Tahap II Kasus Korupsi Jargas PT SP2J Ahmad Novan Cs Ditahan Tidak Diborgol Dan Pakai Mobil Pribadi

BACA JUGA:Polda Sumsel Limpahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang

Adapun manipulasi yang dimaksudkan, yakni pekerjaan dilaporkan 100 persen namun nyatanya pengerjaan proyek baru diselesaikan 98 persen.

Saat diwawancara perihal aliran dana serta adanya pemotongan upah pekerja, terdakwa Ahmad Novan memilih untuk bungkam dan menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, identitas empat terdakwa itu terdiri dari Ahmad Nopan Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais Direktur Operasional PT. SP2J, Sumirin Direktur Keuangan PT. SP2J dan Rubinsi Direktur Utama PT. SP2J.

Kategori :