Rahmi secara rinci menjelaskan bahwa pembangunan blok hunian tersebut harus diselesaikan dan diserahkan pada tanggal 23 Oktober 2024, sesuai dengan kontrak pekerjaan.
BACA JUGA:CATAT! Jadwal Terlengkap Pertandingan Sriwijaya FC di Liga 2 2024/25, Optimis Naik Kasta ke Liga 1
BACA JUGA:Spesifikasi Lengkap Oppo A78 dan Update Harga di Pasar Gadget Indonesia Akhir Agustus 2024
Dia juga menyoroti pentingnya pengecekan terhadap komponen-komponen bangunan untuk memastikan kualitas dan kelayakan fasilitas yang akan digunakan oleh narapidana.
“Kita disini mengecek langsung proses pengerjaan blok hunian dan komponen-komponen bangunan blok hunian. Dilakukan juga pengecekan terhadap kondisi bangunan gedung kantor teknis yang dibangun pada tahun 2023 dan telah selesai pembangunannya 100%,” ungkap Rahmi.
Rahmi menambahkan bahwa setelah pembangunan selesai, pihaknya akan mengundang tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit guna memastikan bahwa proyek ini telah memenuhi semua standar yang ditetapkan, baik dari segi keselamatan maupun kualitas bangunan.
“Sejauh ini progres pembangunan Lapas Pagaralam sudah berjalan baik dan sesuai rencana, dengan tetap mematuhi standar-standar keselamatan yang sudah ditetapkan. Nanti setelah rampung semua kita akan mengundang tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit,” tutup Rahmi.
BACA JUGA:Ini Nih 3 Perkara yang Tidak Boleh Diganggu! Info untuk Polwan Cantik yang Viral
BACA JUGA:Lagi dan Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Kembali Terbakar dan Meledak
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, yang turut mendukung proyek ini, menyatakan harapannya agar pembangunan Lapas Kelas III Pagaralam dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu.
Ia berharap bahwa dengan selesainya pembangunan ini, akan ada solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah over kapasitas yang telah menjadi permasalahan serius di Lapas Pagaralam.
Dalam konteks yang lebih luas, pembangunan Lapas Kelas III Pagaralam ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi fisik terhadap masalah over kapasitas, tetapi juga menjadi simbol peningkatan pelayanan dan pemenuhan hak-hak dasar para narapidana.
Dengan fasilitas yang lebih memadai, diharapkan kualitas rehabilitasi dan reintegrasi sosial para narapidana dapat ditingkatkan, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
BACA JUGA:Sudah Penuhi Syarat Tapi Belum Terdaftar di DPS, Silakan Datangi Posko Kawal Hak Pilih
Proyek ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dalam memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia, dengan fokus pada peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan di setiap Lapas dan Rutan.