Surat edaran himbauan larangan itu tertuang dalam nomor : 500.2/1312/Disdag.OKI/2024. Dalam surat edaran larangan itu apabila masih menjual rokok ilegal maka akan dikenakan sanksi pidana.
Adapun sanksi pidana terkait penjualan rokok ilegal itu yaitu pidana penjara 1 tahun untuk paling singkatnya. Hukuman pidana paling tinggi 5 tahun.
Lalu juga ada denda terkait penjualan produk rokok ilegal ini yaitu paling sedikit 2 kali nilai cukai. Dan paling banyak 10 kali nilai cukainya yang harus dibayar.
BACA JUGA:Merokok di Kawasan Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, Siap-Siap Didenda Besar Pemerintah Arab Saudi
Maka terkait itu pemerintah yaitu Pemkab OKI melarang pedagang di Kabupaten OKI untuk menjual rokok yang tidak dilabeli atau dipakai atau dilekati pelunasan cukai.
Surat edaran pelarangan penjualan produk rokok ilegal itu telah diedarkan dan disampaikan ke sejumlah pedagang. Sehingga agar diterapkan oleh pedagang.
Dimana surat edaran larangan penjualan produk rokok ilegal tersebut, telah ditanda tangan oleh Pj Bupati OKI Ir Asmar Wijaya MSi.
Salah satu pedagang rokok, Guluh mengatakan, pihaknya menjual rokok-rokok dengan berbagai merek tidak tahu ilegal atau tidaknya.
BACA JUGA:Viral Pamer Uang Sembari Merokok, Bocil Palembang Ini Bikin Konten Berbahaya Bagi Anak
BACA JUGA:YJI Cabang Provinsi Sumsel Sosialisasikan Sekolah Tanpa Iklan Rokok di SMAN 1 Tanjung Batu Ogan Ilir
"Rokok-rokok katanya ilegal tanpa pita cukai memang sudah cukup lama dijual. Kalau mereknya bermacam-macam memang," jelasnya, kepada SUMEKS.CO, Kamis 22 Agustus 2024.
Diungkapkan Guluh, penjualan produk rokok katanya ilegal ini sebenarnya cukup banyak beredar di sejumlah warung-warung. Dengan alasan harganya yang murah dibandingkan dengan rokok yang legal.
"Masyarakat juga cukup banyak yang membeli rokok ini karena murah. Kalau pemerintah bilang tidak boleh kami tidak tahu," bebernya.
Dia menambahkan, kalau pemerintah Kabupaten OKI melarang untuk menjual produk rokok ilegal setuju saja meskipun berat.