Nah Loh! 12 Akun Medsos Dilaporkan Azizah Salsha Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Minggu 25-08-2024,12:34 WIB
Reporter : Suci Harahap
Editor : Zeri

"Kita mengerucutkan atau mengeleminir beberapa akun, mungkin 10-12 akun. Khususnya akun-akun yang punya thread banyak. Artinya memberikan feed ke beberapa akun-akun kecil," jelasnya.

Selain Azizah, penyidik juga telah memeriksa dua saksi lain yang mengetahui kasus dugaan pencemaran nama baik yang viral beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:Lapas Tanjungpandan Raih Penghargaan Terbaik Pertama dari KPPN untuk Pengelolaan Anggaran Efisien

BACA JUGA:Nyaris Raih Emas, Wartawan Sumeks Harus Puas Medali Perak di Ajang Porwanas XIV Banjarmasin

Nah kemungkinan penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya.

"Ada dua saksi lain yang diperiksa kepada penyidik hari ini," tuturnya.

Namun sayangnya meski sudah diperiksa dalam kesempatan tersebut, Azizah Salsha belum dapat menemui awak media usai menjalani pemeriksaan. 

Azizah Salsha diketahui sudah melaporkan dugaan pencemaran di Bareskrim Polri setelah berita bohong mengenai dirinya menyebar luas hingga viral pada Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kasus Pembacokan Pelajar SMA di Palembang Viral, Netizen Turut Lakukan Penyelidikan

BACA JUGA:Pemadaman Karhutla di Sungai Menang OKI Milik Perusahaan Dibantu 4 Helikopter

"Azizah minta maaf karena banyak agenda jadi tidak bisa bertemu teman-teman. Mungkin nanti akan diatur," ucap Ega.

Akhrinya selebgram cantik Azizah Salsha menjalani pemeriksaan terkait laporan tentang akun-akun yang menyebarkan hoaks dan fitnah pada hari Jumat, 23 Agustus 2024.

Azizah Salsha sengaja melapor untuk mengambil langkah tegas dan diharapkan dapat menjadi efek jera kepada pelaku dengan melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri. 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM pada tanggal 21 Agustus 2024 yang mengacu pada Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A dari UU RI No. 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Cuma 2 Jutaan! Redmi 10 Prime Tawarkan Beragam Keunggulan Mulai dari Visual hingga Performa Tangguh

BACA JUGA:Tabrakan di Perbatasan Mura-Pali, Mobil Komisioner Bawaslu Lubuklinggau Ringsek Berat, Kondisi Korban?

Kategori :