Rumah milik seorang pengusaha di Palembang disatroni kawanan maling pakai mobil.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Satu kawanan pelaku yang diamankan itu yakni Irsan Fahre (37) warga Jalan DI Panjaitan Lorong Masjid Jamik, Plaju Palembang.
Tersangka Irsan Fahre diringkus petugas saat keluar dari sebuah Hotel yang berada di Jalan Lingkaran 1, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilirr Timur 2 Palembang.
BACA JUGA:Polsek Jejawi Tangkap Kawanan Begal yang Beraksi di Jalan Poros Lubuk Ketepeng OKI
"Iya, benar kita satu pelaku kita tangkap dan mendapatkan tindakan tegas terukur dari petugas lantaran memberikan perlawanan saat akan kita amankan," terangnya.
Pelaku yang diamankan ini merupakan residivis. Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan.
Sebelumnya, Wahyu Sakinah (21), seorang mahasiswi yang tinggal di kosan di Jalan Darma Bakti, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang mendatangi Mapolrestabes Palembang, kemarin.
Mahasiswi ini melaporkan aksi pencurian sejumlah barang berharga di rumah kosannya.
BACA JUGA:Butik Galeri Sriwijaya Palembang Disatroni Maling, Gasak HP dan Tablet
Barang berharga milik mahasiswi yang hilang itu yakni satu unit sepeda motor dan 3 tabung gas elpiji 3 kg.
Di depan petugas SPK Terpadu, mahasiswi ini menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIB saat dirinya sedang tidur pulas.