Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Sumsel Tuntut Pemerintah Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Kamis 22-08-2024,19:22 WIB
Reporter : Deni Kurniawan
Editor : Edward Desmamora

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya. 

Kategori :