Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Sumsel Tuntut Pemerintah Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Kamis 22-08-2024,19:22 WIB
Reporter : Deni Kurniawan
Editor : Edward Desmamora

Dan keempat, mendesak DPR dan pemerintah dalam menjaga integritas demokrasi dan konstitusi serta membatalkan hasil pembahasan musyawarah tingkat I terkait RUU Pilkada.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Universitas Sriwijaya (UNSRI) dari Indralaya Kabupaten Ogan Ilir kompak berbondong-bondong konvoi sepeda motor menuju Kota Palembang.

BACA JUGA:Unjuk Rasa Mahasiswa Gedung DPRD Sumsel, Kondisi Arus Lalu Lintas di Simpang 5 Ramai Lancar

BACA JUGA:BEM SI 'Geruduk Istana' Ba'da Jumat, Bakal Sampaikan 13 Tuntutan Buntut Putusan MK Loloskan Gibran

Puluhan bahkan hingga ratusan mahasiswa UNSRI tersebut menuju titik kumpul didepan DPRD Provinsi Sumsel guna menggelar unjuk rasa atau demo menolak pembahasan revisi UU Pilkada oleh DPR dan mendukung diterapkannya keputusan MK No.60.

Video konvoi keberangkatan para mahasiswa beralmamater kuning ini disebar luaskan oleh kalangan mahasiswa itu sendiri ke sosial media dengan tujuan agar masyarakat mengetahuinya dan Indonesia kedepannya lebih baik lagi.

Salah satunya video tersebut di unggah oleh akun Instagram @palembang.update dengan caption "Rombongan mahasiswa dari layo nak menuju ke Palembang untuk ikut kumpul gelar unjuk rasa di depan DPRD Provinsi Sumsel siang ini".

Tak hanya di Palembang sebagain wilayah lainnya di Indonesia juga menggelar aksi serupa seperti video trending topik dengan hastag unjuk rasa yang banyak beredar di sosial media.

BACA JUGA:Aksi Mahasiswa 'Geruduk Istana' Protes Putusan MK Memanas, Bakar Ban Hingga Gulingkan Beton Pembatas Jalan

BACA JUGA:Margarito Tegaskan Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Parpol di Pilkada Suka Atau Tidak Suka Berlaku, Titik!

"Ini semacam pernyataan perlawanan terhadap rapat paripurna DPR yang putusannya dibacakan kemarin. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengikuti aksi penolakan terhadap RUU Pilkada. Mereka bisa datang langsung ke DPRD Sumsel, kalau dilihat dari berbagai medsos banyak sekali elemen masyarakat kelihatan yang ingin terlibat dalam aksi unjuk rasa siang ini," terang salah Andreas (20), salah mahasiswa sekaligus anggota BEM UNSRI.

Sementara dikutip dari berbagai sumber Badan Legislasi DPR RI merevisi UU Pilkada, Rabu 21 Agustus 2024, sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Namun, langkah yang dilakukan Baleg memicu respons negatif dari sejumlah lapisan masyarakat lantaran mereka merasa akan dirugikan dalam Pilkada  2024 mendatang.

Untuk diketahui, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

BACA JUGA:Bantah Pernyataan Denny Indrayana, Menko Polhukam Bantah Bocornya Putusan MK tentang Pemilu

BACA JUGA:Keputusan MK Tak Ada Peluang Banding, Gerindra Memahami Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kategori :