PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, limpahkan berkas fisik empat tersangka korupsi jaringan gas (Jargas) pada BUMD Pemkot Palembang PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J).
Sebanyak dua bundel berkas dakwaan korupsi menjerat empat pentolan PT.SP2J Ahmad Novan Cs, diserahkan langsung JPU Kejari Palembang melalui Kasubsi Penuntutan Syaran Jafizhan SH MH kepada petugas PTSP PN Palembang, Kamis 22 Agustus 2024.
"Benar tadi pagi berkas fisik empat tersangka korupsi Jargas PT.SP2J telah dilimpah ke PN Palembang," kata Syaran Jafizhan dikonfirmasi.
Ia menerangkan, berkas dakwaan empat tersangka dijadikan masing-masing dua berkas telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas PTSP PN Palembang.
BACA JUGA:Tahap II Pelimpahan Tersangka Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol, Kejati Sumsel Tegaskan Ini
Lebih lanjut ia menerangkan, JPU Kejari Palembang telah terlebih dahulu melimpahkan berkas melalui e-berpadu sebelum akhirnya melimpahkan berkas fisik empat tersangka.
Sementara itu, dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang telah mengeluarkan penetapan persidangan perkara tersebut.
Yang mana, sidang perdana Ahmad Novan Cs bakal digelar pada hari Senin 26 Agustus 2024 mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang perdana tersebut, akan digelar Garuda atau ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang.
BACA JUGA:Polda Sumsel Limpahkan 4 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang
Sebelumnya, tim penyidik Polda Sumsel resmi menetapkan empat orang tersangka yang merupakan jajaran mantan Direksi PT.SP2J tahun 2019-2020.
Identitas empat tersangka itu terdiri dari Ahmad Novan Direktur Utama PT SP2J, Anthony Rais Direktur Operasional PT. SP2J, Sumirin Direktur Keuangan PT. SP2J dan Rubinsi Direktur Utama PT. SP2J.
Adapun dasar dilakukannya penyelidikan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/57/XI/2023/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 1 November 2023 lalu.