Dilakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas bumi Kota Palembang.
BACA JUGA:Berkas Penyidikan Lengkap, Kejati Sumsel Menunggu Tahap II Kasus Korupsi Jargas PT SP2J
BACA JUGA:Update Korupsi Proyek Jargas, Polda Sumsel Segera Limpahkan Tersangka Mantan Direksi PT SP2J
Pekerjaan itu dilakukan oleh PT SP2J dengan anggaran bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2018 melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp22,5 miliar.
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Diantaranya berupa mark-up (kemahalan harga) dalam pengadaan material pipa serta pemotongan upah pekerjaan.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari komisaris, pelaksana swakelola, supplier pipa dan pihak Pemkot Palembang termasuk juga mantan Wali Kota Palembang H Harnojoyo.
BACA JUGA:Tersangka Jargas Ahmad Nopan, Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Angsuran Rumah MBR PT SP2J
Juga dilakukan penyitaan terhadap 83 barang bukti berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran, buku tabungan hingga uang tunai.
Diketahui, empat orang petinggi Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jaringan gas (jargas) Kota Palembang.
Keempatnya naik menjadi tersangka oleh penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Sebelumnya keempat tersangka diperiksa sebagai saksi dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya dinaikkan statusnya sebagai tersangka yang terhitung sejak pekan lalu," terang Sunarto kepada awak media Kamis 16 Mei 2024 sore.
BACA JUGA:Tahap II Pelimpahan Tersangka Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol, Kejati Sumsel Tegaskan Ini
Sunarto menyebut dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan potensi kerugian negara sebanyak Rp3,9 miliar.