Catat, Inilah Keputusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Kamis 22-08-2024,16:13 WIB
Reporter : Indra R
Editor : Rakhmat MH

Setelah mempertimbangkan argumen yang diajukan oleh pemohon, MK menemukan bahwa Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada memang bertentangan dengan UUD 1945. 

Sejalan dengan temuan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik atau 20 persen kursi DPRD.

MK kemudian menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen, sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Putusan ini berarti bahwa partai politik kini menghadapi persyaratan yang lebih setara dengan calon independen dalam mengajukan kandidat untuk pemilihan kepala daerah.

Detail Ambang Batas Baru untuk Pencalonan Kepala Daerah

Dalam putusan tersebut, MK memberikan rincian terkait persyaratan baru untuk pencalonan kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk di suatu provinsi:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

BACA JUGA:Demo Mahasiswa di Palembang, Provokator Ditangkap

BACA JUGA:Ribuan Personel Polri-TNI Kawal Demo Mahasiswa 11 April di Palembang

Implikasi Putusan MK

Putusan MK ini memiliki dampak signifikan terhadap proses pemilihan kepala daerah di Indonesia, khususnya pada Pilkada 2024 yang akan datang.

 Dengan penurunan ambang batas ini, partai politik kecil kini memiliki peluang lebih besar untuk mengajukan calon kepala daerah, tanpa harus bergabung dengan koalisi partai-partai besar. 

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kompetisi dan memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih.

Kategori :