Lebih lanjut, Khairil Mirza menjelaskan bahwa untuk proses pemberkasan hingga pengambilan foto buku paspor, semuanya bisa diselesaikan dalam satu hari.
BACA JUGA:Unesa Siapkan Kampus Baru di IKN, Sambut Mahasiswa Baru dengan Fasilitas Modern
BACA JUGA: Hasil Labforensik Polda Sumsel Asal Api yang Lalap Gedung Pemkab OKU Keluar, Ini Penyebabnya
“Masyarakat cukup satu kali datang mengurus berkas administrasi dan antrean foto. Jika berkas administrasi dan fotonya tidak ada masalah, pemohon akan diberikan resi untuk menyetor biaya pembuatan dokumen keimigrasian sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik (e-Paspor) melalui bank yang ditunjuk, anjungan tunai mandiri, atau kantor pos," tambahnya.
Setelah pembayaran dilakukan, pencetakan paspor akan segera diproses, dan pemohon bisa mengambil paspor mereka di loket pada hari ketiga, sesuai dengan jam kerja yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya, mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam mengaktifkan kembali pelayanan paspor di MPP Jakabaring.
Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang, yang mencakup enam daerah, yakni Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Saya harap pelayanan dokumen keimigrasian di MPP Jakabaring Palembang dapat berjalan dengan baik, dengan terus meningkatkan fasilitas yang ada menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Ilham Djaya.
Ilham juga menambahkan bahwa pelayanan di luar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian, seperti di MPP, adalah bentuk komitmen Kemenkumham Sumsel untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Dengan hadirnya pelayanan di MPP, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen keimigrasian mereka, tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Pengaktifan kembali pelayanan paspor di MPP Jakabaring Palembang ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam hal efisiensi waktu dan kemudahan akses. Ke depannya, pihak imigrasi berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan layanan agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.