Pasalnya, keterangan Widi dan Mega valid dan otentik.
“Valid dan otentik keteranganya Mega dan Widi itu, sudah mau saksi Suroto atau apalagi? Sudahlah itu sudah selesai,” tegas Edwin Partogi Pasaribu di Uya Kuya TV.
Jadi sekarang pembicaraan tentang pembunuhan dan pemerkosaan itu sudah tak relevan.
“Tapi kalau tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan, kok dipaksakan banget? Ini dalangnya siapa, motifnya apa?” tegas Uya Kuya lagi.
BACA JUGA:8 Nama Bakal Masuk Catatan Sejarah Penegakan Hukum Indonesia di Kasus Vina Cirebon 2016
Sebuah progres yang cepat kasus Vina dan Eki bukan pembunuhan tapi kecelakaan. Bukti itu makin terang usai sms Vina 8 tahun lalu dibuka.
“Mau Ga Mek? Ntar di Jmput Sma Kita”, tulis sms Vina ditujukan pada teman karibnya Mega.
“Disitu ada sms dari Vina kepada Mega yang mengajak Mega jalan,” jelas pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu saat diwawancara iNews TV.
Vina mengajak Mega keluar atau jalan-jalan bersama temannya Eki.
BACA JUGA:8 Nama Bakal Masuk Catatan Sejarah Penegakan Hukum Indonesia di Kasus Vina Cirebon 2016
“Ayo kalau mau dijemput”.
Jadi sms itu menjelaskan dengan terang bahwa di jam 22, 14 menit, lewat 10 detik Vina masih hidup.
“Nah, ini sangat berbeda jauh dengan dengan putusan di tiga berksa perkara, yaitu 16, 3 dan 4,” jelasnya.
Putusan hakim itu membuat 7 orang saat ini harus menjalani hukuman penjara seumur hidup dengan tuduhan menghabisi dan memperkosa Vina 8 tahun lalu.