Kemudian, terdakwa Hilman serta Yadi (DPO) pun kembali mengambil pesanan 75 inek tersebut di lorong suka Damai dirumah Yadi (DPO).
BACA JUGA:Tangkap Pengedar Sabu di Musi Rawas, Polisi Temukan Senpi Kecepek Digantung di Dinding Rumah Pelaku
BACA JUGA:Fakta Baru Terkuak! Ammar Zoni Terlibat Jadi Pengedar Sabu? Ini Hasil Sidang Lanjutan Terbaru
Selanjutnya, 75 butir inek tersebut pun diserahkan Yadi (DPO) kepada terdakwa untuk diserahkan kepada pembeli polisi yang menyamar di halaman parkir Kerangga 34 Kost
Sesampainya di halaman parkir Kerangga 34 Kost, terdakwa pun langsung masuk kedalam mobil polisi yang menyamar sebagai pembeli dan menyerahkan barang bukti 75 butir inek.
Tak butuh waktu lama, terdakwa Hilman pun langsung ditangkap dan diamankan menuju Polda Sumsel untuk dilakukan interogasi oleh petugas kepolisian guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari tangan terdakwa hitam, disita barang bukti 75 butir inek berlogo Lion warna coklat seharga Rp12.750.000 juta yangberatnya mencapai 18,6 gram lebih.
BACA JUGA:Sabu Asal Malaysia yang Diamankan dari Pengedar di Palembang Disimpan di Rumah Kontrakan
Saat diinterogasi polisi, terdakwa Hilam mengaku akan diberikan upah sebesar Rp500 ribu apabila terdakwa berhasil menjual 75 butir inek tersebut kepada pembeli.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa 75 butir inek tersebut Positif MDMA, yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.