Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Tim Gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja Buru Pelaku Perampokan di Desa Sungai Pinang
Kemudian Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan.
Dan sekitar pukul 21.30 WIB, dapat dipastikan keberadaan terduga pelaku sedang berada di dalam rumahnya.
Kemudian, Tim Macan OI dipimpin Kanit Pidum langsung mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya tanpa perlawanan.
"Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa pisau yang digunakan terduga pelaku untuk menusuk bagian leher dan dada korban," terangnya.
BACA JUGA:Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-79, Pemkab Ogan Ilir Gelar Lomba Panjat Pinang
BACA JUGA:Hari Pramuka ke-63 Tahun 2024, Bupati Ogan Ilir Raih Penghargaan Lencana Melati
Lalu ditemukan sepeda motor milik korban merk Honda Blade, sepeda motor merk Honda ADV milik terduga pelaku yang digunakan terduga pelaku untuk mengangkut atau membawa jenazah korban.
Pada saat petugas menanyakan pertanyaan kepada terduga pelaku, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban pada hari tanggal 17 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dimana, korban dibunuh di hutan yang tidak jauh dari rumah terduga pelaku sekitar lebih kurang 150 meter.
Setelah melakukan pembunuhan, motor milik korban ditinggalkan di hutan TKP pembunuhan, lalu tubuh korban dalam keadaan meninggal dunia dibawa ke jembatan pesona Tanjung Senai Indralaya.
BACA JUGA:Pengamanan Pilkada 2024, Polres Ogan Ilir Gelar Latihan Tactical Floor Game Demi Jaga Kamtibmas