Dengan adanya sistem ini, pengelolaan data koperasi diharapkan menjadi lebih transparan dan terintegrasi, serta mendukung penerbitan Nomor Induk Koperasi (NIK).
BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa S2 Ngotot UKB Palembang Tetap Gelar Wisuda November 2024 Mendatang
BACA JUGA:Resmi Marselino Ferdinan Tak Lagi Menganggur, Gabung dengan Klub Liga 2 Inggris Oxford United FC
Yani juga menekankan pentingnya peran aktif dari pengurus koperasi dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas koperasi di daerah.
"Peran pengurus koperasi sangat diperlukan dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas koperasi. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pengurus koperasi dapat memahami pentingnya memiliki kelengkapan izin usaha, yang tidak hanya memberikan dasar hukum bagi koperasi tetapi juga membuka peluang kemitraan yang lebih luas," tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang pentingnya legalitas usaha, tetapi juga mengajak para pengurus koperasi untuk menghadapi tantangan dalam pengelolaan koperasi di era digital.
Dalam hal ini, pemanfaatan teknologi informasi menjadi sangat krusial untuk meningkatkan daya saing koperasi. Dengan memanfaatkan teknologi, koperasi diharapkan dapat lebih tangguh, sehat, dan mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
BACA JUGA:4 Smartphone Samsung Ini Lagi Turun Harga Nih per Agustus 2024, Buruan Sikat Sekarang
Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muara Enim, Mei Fajar Heriadi, S.Sos., menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya penguatan kelembagaan koperasi.
"Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi dan pemahaman bagi pengurus dan pengawas koperasi tentang pentingnya penguatan kelembagaan koperasi melalui penerbitan NIB, NPWP Koperasi, dan penerapan ODS Mandiri Koperasi. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan data koperasi dan memastikan bahwa koperasi memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan operasionalnya," jelas Mei Fajar.
Lebih lanjut, Mei Fajar juga menjelaskan bahwa setiap peserta sosialisasi akan diberikan akun untuk mengakses ODS Mandiri Koperasi.
Dengan akun ini, koperasi dapat mengelola data anggotanya secara lebih efektif, serta memastikan bahwa informasi keuangan dan transaksi tercatat dengan baik. Selain itu, penerbitan sertifikat NIK juga dapat dilakukan oleh koperasi secara mandiri, yang pada akhirnya akan memperkuat posisi hukum dan operasional koperasi.
BACA JUGA:Kejari OKI Geledah Kantor Dispora, Bawa Sejumlah Dokumen Penting dan Cap Stempel Toko
BACA JUGA:Bikin Merinding, Dampak Gempa Megathrust Diprediksi Berpotensi Tsunami Lebih dari 20 Meter
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pengurus koperasi dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pentingnya legalitas usaha dan pengelolaan data yang efisien.