PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kecelakaan maut yang dialami seorang remaja terjadi persisnya di Jalan KI Merogan, depan Gang Banten, Kertapati Palembang, Minggu 18 Agustus 2024.
Pengendara sepeda motor yang tewas dalam insiden itu pengendara motor Yamaha Jupiter Z BG 4403 TP, Whisky Aditya (19), warga Desa Sungai Buayo, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Kertapati Iptu Angga Kurniawan saat dikonfirmasi sumeks.co membenarkan adanya kejadian itu.
"Benar tadi malam ada lakalantas yang terjadi di Jalan Ki Muara Ogan, hingga kini kami bersama Unit Lakalantas Polrestabes Palembang masih mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi di lapangan," katanya.
BACA JUGA:Lagi, Kecelakaan Maut Tewaskan Seorang Wanita Pengendara Motor di Palembang
"Waktu kejadian Minggu 18 Agustus 2024 sekira pukul 04.15 WIB antara sepeda motor vs sepeda motor. Dalam insiden ini satu orang meninggal dunia, empat orang mengalami luka ringan," tambahnya.
Untuk pengendara yang luka ringan, kata Kapolsek, yakni pengendara motor Suzuki Smash atas nama Agung Saputra (23), warga Jalan Bay pass Indralaya Timbangan Kabupaten Ogan Ilir.
Seorang remaja asal Pemulutan Ogan Ilir menjadi korban kecelakaan maut di Jalan KI Merogan, depan Gang Banten, Kertapati.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Dan seorang pengendara sepeda motor Honda Beat BG 5472 TAA atas nama M Fauzan Zhafran (17), warga Komplek TPI Blok C5, Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
"Serta penumpang sepeda motor Smash tanpa plat nomor atas nama Rahmad Syawal Al Akbari warga Dusun II Blok C 7 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dan penumpang sepeda motor Honda Beat BG 5472 TAA atas nama Ardiansyah warga Jalan Muhajirin RT 1 Indralaya Kabupaten Ogan Ilir," ujarnya.
BACA JUGA:Seorang Wanita Jadi Korban Kecelakaan Maut di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, Tewas di Tempat
BACA JUGA:Berikut Kronologi Detik-detik Kecelakaan Maut di Tol Indralaya-Prabumulih yang Tewaskan Dokter Bella
Menurutnya, penyebab kecelakaan diduga kelalaian pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter BG 4403 TP.
Pengendara motor Jupiter diduga sudah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.