Video Yasin Hasan Bhayangkara ini juga direpos akun @jejakdigitalnusantara dan ramai dikomentari netizen:
"Bila rudiana bersalah dan masuk penjara, semua orang2 yg membela nya dan menutupi kesalahan rudiana wajib masuk Penjara jga," komentar pemilik akun @Heri.
“Alhamdulillah.. kalau Rudiana sudah tidak punya jabatan lagi. Rudiana biar merasakan di penjara. dan 7 terpidana bisa bebas,” komentar pemilik akun @HANIF 77.
BACA JUGA:Sumpah Pocong Kasus Vina Cirebon Oleh Saka Tatal, Begini Tanggapan MUI
“Alhamdulillah mantap Rudiana di copot,” ucap akun @Angelina Lina Lina.
“Alhamdulillah terimakasih pa Yasin infonya,” cetus @Trully_qa.
Sebelumnya, Iptu Rudiana tidak muncul, namun Saka Tatal tetap kekeuh lakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat, 9 Agustus 2024 lalu.
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan pecarnya Eki (anak Iptu Rudiana) 8 tahun lalu itu akhirnya sendirian melakukan sumpah pocong.
Saka Tatal melakukan sumpah ini untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Sumpah pocong semula akan dilakukan bersama dengan Iptu Rudiana, ayah kandung almarhum Eki yang menangkap para terpidana 8 tahun lalu.
Namun setelah ditunggu sekian lama Iptu Rudiana tidak datang untuk melakukan sumpah pocong.
Pelaksanaan sumpah pocong akhirnya dengan lancar dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.