“Kalau memang ada permintaan ya sebaiknya hadir, kenapa hadir?,” ujar Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang juga mantan Kabareskrim Polri itu.
Karena itu adalah forum resmi, kemudian itu forum pengadilan untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan Saka Tatal.
“Misalnya dia (Saka Tatal) ditangkap oleh Rudiana, kemudian dalam perkara ini seolah-olah tanda petik saya nggak menuduh, karena yang beredar di masyarakat bahwa diarahkan oleh Rudiana dan sebagainya, dan sebagainya,” terang Susno.
“Nah benar apa tidak itu ini ‘kan sudah masuk di dalam pengadilan, kalau itu seandainya tidak benar ya dibantah saja,” sarannya.
Dan cara membantahnya dengan memberikan penjelasan di pengadilan.
“Sesuatu yang dituduhkan atau yang disangkakan kalau tidak dibantah kan dianggap benar. Jadi rugi kalau nggak hadir,” tegasnya.
Sebelumnya pengacara Iptu Ridiana, Pitra Romadoni mengatakan bahwa bukti yang diajukan pengacara Saka Tatal disidang PK itu bukanlah novum, oleh karena itu pihaknya belum merasakan perlu untuk menghadirkan kliennya (Iptu Rudiana).
“Ada novum disitu bukan novum kami tidak akan menghadirkan Iptu Rudiana,” tegas Pitra Romadoni.
Kecualia Novum yang diajukan pengacara Saka Tatal itu sangat wah atau luarbiasa.
“Jadi kami pastikan bahwa Iptu Rudiana tidak akan kita hadirkan dari penasehat hukum, tidak ada bukti baru kita lihat disitu,” tegasnya saat diwawancara TVOne.
Konten kreator Jabang Bayi @m45.h4n4f1 juga membahas sikap pengacara Iptu Rudiana itu.