OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, berhasil mengamankan pencuri di Ogan Ilir yang berhasil menguras habis isi rumah pemilik Toko Emas Permata.
Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, didampingi Kanit Pidum, IPDA Fitra Hadi menerangkan, penangkapan pencuri di Ogan Ilir yang menguras habis isi rumah pemilik Toko Emas Permata berdasarkan laporan.
Adapun laporan polisinya yaitu LP-B/21/VII/2024/Sumsel/RES OI/Sek Tgb yang diterima Polsek Tanjung Batu pada tanggal 30 Juli 2024, oleh pelapor Amirullah, 49 tahun, warga Kelurahan Tanjung Batu.
Dijelaskan Kapolsek Tanjung Batu, berdasarkan keterangan dari pelapor, bahwa peristiwa pencurian itu diketahui setelah pelapor mendapati rumah adiknya yang terletak di Jalan Pangsa Kelurahan Tanjung Batu itu telah terbuka.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Launching Aksi Bergizi di Sekolah, SMAN 1 Tanjung Batu Ditunjuk Jadi Tuan Rumah
"Pelapor datang ke Polsek Tanjung Batu, untuk melaporkan pencurian pemberatan yang dialami oleh rumah adiknya," ungkapnya, Jumat, 16 Agustus 2024.
Dari rumah pemilik Toko Emas Permata ini, pelaku berhasil membawa barang-barang berharga, berupa satu unit kulkas side by side merk LG, satu unit mesin cuci merk SHARP.
Penampakan rumah korban yang berhasil dibobol oleh pelaku. --
Kemudian, satu unit AC merk SHARP, satu unit alat pelebur logam, dua buah mesin gilis emas, satu Box DVR CCTV merk HIKVISION, satu buah kompor tanam merk MODENA.
"Lalu, satu buah kompresor angin merk KRISBOW, dan tiga buah gorden ukuran besar," paparnya.
BACA JUGA:Perkara Viral Penipuan Emas Murni Tanjung Batu Ogan Ilir Hadirkan Saksi di Persidangan
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Hadiri Tasyakuran HUT Desa Tanjung Batu Seberang ke-69, Disebut Sebagai Percontohan
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian dengan total lebih kurang Rp 60.000.000. Pelapor pun akhirnya mendatangi Mapolsek Tanjung Batu, mewakili pemilik rumah korban.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap perkara pencurian dengan pemberatan di rumah korban, didapati bahwa yang melakukan pencurian dengan pemberatan adalah pelaku R alias UWA dan Ari Candra.