Kasus Korupsi Anggaran Pengelolaan Darah PMI Palembang Naik ke Tahap Penyidikan, Kejari Bakal Panggil Saksi

Jumat 16-08-2024,06:32 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Didampingi beberapa tim kuasa hukum, Fitrianti Agustinda menyebut bahwasanya dalam pengelolaan dana hibah telah sesuai dengan prosedur saat ia menjabat sebagai ketua PMI Kota Palembang.

"Kalau soal pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang, menurut saya sudah sesuai prosedur," ucap Fitrianti Agustinda.

BACA JUGA: Update Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang, 8 Nama Pengurus Dipanggil Penyelidik Kejari, Baru 1 yang Hadir

BACA JUGA:Lidik Korupsi PMI Kota Palembang, Mantan Wawako Minta Jadwal Ulang Pemanggilan Kejari, Sulaiman Amin Hadir

Namun, ketika ditanya soal berapa nilai pasti dari anggaran dana hibah PMI Kota Palembang sebagaimana penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Palembang, Ia menjawab singkat

"Kalau nilai anggaran berapa tanya penyelidiknya ya," tambah Fitrianti Agustinda.


--

Disinggung apakah penyelidikan perkara dengan diperiksa dirinya ada unsur politis jelang Pilkada nanti, Fitrianti Agustinda hanya tersenyum.

Fitrianti Agustinda mengatakan, jika berbicara mengenai Pilkada ia hanya berharap dalam proses Pilkada nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar.

BACA JUGA:Kejari Dikabarkan Bidik Kasus Korupsi PMI Kota Palembang, Kasi Pidsus: Masih Lidik, Belum Bisa Dipublikasi

BACA JUGA:Estafet, Kejati Sumsel Lakukan Penyidikan Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan

Sehingga, menurutnya masyarakat dapat dipuaskan dengan mendapatkan pilihan yang sesuai dengan pilihan masyarakat.

"Mohon doanya mudah-mudahan masyarakat merestui saya maju dalam pilkada 2024 mendatang dan prosesnya berjalan lancar," ujarnya.

Ia juga mengklaim pemanggilan dirinya pemeriksaan penyelidikan oleh Kejari Palembang, adalah bukti bahwa dirinya warga negara yang baik yang taat akan hukum.

Jauh sebelumnya,  tim penyelidik Kejari Palembang pada bidang Pidsus juga telah memeriksa 3 pejabat dari 5 pejabat Pemkot Palembang dalam penyelidikan kasus pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang 2019-2023.

BACA JUGA:Diduga Kwitansi Rumah Makan 'Wak Leh' Fiktif, Terdakwa Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz Terpojok

Kategori :