PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tidak puas dengan vonis pidana 10 tahun penjara terhadap Rais terdakwa kasus penganiayaan berat hingga meninggal dunia, ibu korban Yantoni tidak terima minta pelaku dihukum lebih berat.
Hal itu dikatakan Nurhayati ibu dari korban bernama Yantoni usai hadir mendengarkan sidang vonis pidana terhadap terdakwa Rais, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis 15 Agustus 2024.
"Kami dak pulok nak minta hukuman mati, seidaknyo 20 tahun bae jadilah pak, (kami tidak minta pelaku dihukum mati, setidaknya 20 tahun penjara sudah cukup)," ucap Nurhayati ibu korban Yantoni kesal terdakwa di vonis 10 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Agus Pancaran SH MH, menilai perbuatan terdakwa Rais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat mengakibatkan kematian.
BACA JUGA:Tuntutan Pidana Mati Disambut Jerit Histeris dan Tangis Haru Keluarga Korban Kasus Pembunuhan
Menurut majelis hakim, terdakwa Rais telah terbukti melanggar Pasal 354 ayat 2 KUHP.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Rais dengan pidana 10 tahun penjara," kata hakim ketua dalam petikan amar putusan pidananya.
--
Majelis hakim sependapat dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai vonis pidana maksimal sesuai dengan perbuatan dan pasal yang dijerat terhadap terdakwa.
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan menurut majelis hakim, bahwa perbuatan terdakwa telah merasakan masyarakat dan tergolong sadis.
BACA JUGA:Sidang Tawuran Berakhir Ricuh, Keluarga Korban Mengamuk, Terdakwa Dilempar Tas
BACA JUGA:Viral Video Dugaan Perundungan Siswi SMP di Sumsel, Polisi Tindaklanjuti Laporan Keluarga Korban
"Sementara hal yang meringankan, tidak ada," sebut hakim ketua dalam pertimbangan pidana 10 tahun penjara terhadap terdakwa.
Atas vonis pidana tersebut, terdakwa Rais yang hadir didampingi penasihat hukum pasrah dan menyatakan terima, senada juga dikatakan JPU dipersidangan.