Lebih banyak lagi, dirinya juga membeli satu unit mobil Mini Cooper dengan nopol B 883 SDW atas nama dirinya tahun 2022.
Dirinya juga membeli satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam dengan nomor SCATV420XPU219528 tahun 2023 tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).
BACA JUGA:Wess! Pegi Setiawan ‘Korban Salah Tangkap’ Jadi Model Konten Video Klip Ayu Karlina, Lagunya BALIKA
BACA JUGA:Tak Punya Hati! Baru Lahiran, Atlet Anggar Ini Diselingkuhi dan Dipukuli Suami Hingga Babak Belur
Lebih lanjut jaksa juga menyebutkan bahwa Harvey melakukan transfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi.
Dia juga diduga melakukan transfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado yakni Mira Moeis sebesar Rp200 juta dan Kartika Dewi sebesar Rp200 juta.
Lebih banyak, Harvey pun mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari yang merupakan asisten pribadi Sandra Dewi tahun 2021 untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Harvey juga mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan istrinya dengan membayar cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi.
BACA JUGA:Psikopat! Suami Atlet Anggar Ini Terekam CCTV Pukuli Istri Bertubi-tubi dan Tendang Bayinya
Bangunan yang berada di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.
Ternyata, pembelian 88 tas branded seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino milik Sandra Dewi serta pembelian 141 perhiasan dan menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.
"Bahwa uang-uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Harvey Moeis baik bersama-sama maupun berdiri sendiri dengan Suparta, Tamron alias Aon, Suwito Gunawan, Robert Indarto seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar US$500 sampai dengan US$750/ton ditempatkan kepada Helena menggunakan sarana berupa perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange," ucap jaksa.
Lebih lanjut, kemudian uang tersebut diubah bentuk dari rupiah ke mata uang asing yang kemudian Helena diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis baik secara tunai maupun transfer.
BACA JUGA:Zaskia Adya Mecca Ungkap Kesaksiannya Lihat 2 Rudal Meledak di Udara Saat Berada di Palestina