SUMEKS.CO - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon 2016, Saka Tatal memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa, 13 Agustus 2024.
Laporan ini berkaitan dengan kesaksian bohong saksi Aep yang tidak pernah hadir di persidangan 8 tahun lalu di PN Cirebon.
Aep bersaksi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) penyidik polisi bahwa dia melihat kejadian Vina dan Eki diserbu dan dilempari geng motor, padahal dia tak melihat itu.
Kesaksian bohong Aep ini sudah dibongkar temannya sendiri yaitu Dede.
Dede di podcast Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan pengacara advokat Peradi bahwa dirinya diarahkan Aep agar seolah-oleh melihat kejadian itu.
Dede yang merasa bersalah telah menutupi kebohongan itu selama 8 tahun sudah menyatakan siap dihukum atas keterangannya bohongnya itu.
Ada 32 pertanyaan yang diajukan penyidik pada Saka Tatal, pertanyan yang paling penting 1 apakah benar Saka Tatal mengetahui kejadian itu (pembunuhan Vina dan Eki), dia tidak tahu. Itu dijelaskan pengacara Saka, Farhat Abbas, Krisna Murti, Titin dan tim advokat lainnya.
Salah satu pertanyaan penyidik Polri? Apakah benar keterangan Dede dan Aep yang menyatakan melihat buru-buruan untuk melempar dan kemudian menuduh Saka Tatal dan 7 orang terpidana itu?
"Saka mengatakan tidak benar!”, ungkap pengacara lagi. “Keterangan Aep dan Dede bohong”.
Saka Tatal tidak pernah mengetahui itu, karena Saka punya alibi sendiri ditangagal itu 27 Agustus 2016 itu dia ada di rumah temannya Sadikun, dan ke bengkel pada malam hari.