Dengan keduanya bersatu, maka jumlah kursi untuk pencalonan keduanya sebanyak 18 kursi. Apa gak menyala paslon yang tercatat memiliki track record yang bagus.
BACA JUGA:Jelang Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Spanduk Heri Amalindo Sebagai Calon Gubernur Sumsel Bertebaran
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Cek Layanan di Sat Lantas, Pastikan Biaya Pembuatan SIM Sesuai PNBP yang Berlaku
Pada Pileg lalu, NasDem mendapat 10 kursi, sedangkan Demokrat mendapat 8 kursi di DPRD Sumsel.
Syarat 20% untuk maju di Pilkada Sumsel sudah mencukupi, karena minimal hanya butuh 15 kursi.
Hasil dukungan Parpol lain juga diminta disampaikan ke DPP NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum pendaftaran Pilkada 2024 dibuka KPU Sumsel.
“Rekomendasi itu berlaku hingga dikeluarkannya surat keputusan (SK) DPP Partai NasDem," ungkapnya.
BACA JUGA:Ancaman Baru Sriwijaya FC (SFC), Meghon Valpoort Resmi Bergabung dengan Laskar Wong Kito?
"Tentang Persetujuan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang menjadi persyaratan pendaftaran di KPU Sumsel,” tandasnya.