Selain mengamankan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang-bukti berupa rangka meja batu.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," tukasnya.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Handphone di 7 Ulu Palembang Dihakimi Massa, Beredar Luas di Sosmed
Sebelumnya, polisi meringkus Agus Sulaiman alias Loreng alias Leman pelaku pencurian besi rel Kereta Api di rumahnya.
Warga jalan Sepatu, gang Teratai, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu nekat melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu terpaksa harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada hari Senin, 2 Oktober 2023 sekira jam 03.00 WIB.
BACA JUGA:Dua Komplotan Pencuri Besi Rel Kereta Api Ditangkap Polisi, Satu Ditembak
BACA JUGA:Curi 33 Buah Besi Dalam Bantalan Rel Kereta Api, Dua Warga Prabumulih Ditangkap di Jalan Lintas
Persisnya di Jalan Veteran di jalur 3 KM, 323+1/2 yang masih berada di dalam kawasan stasiun Kota Prabumulih, kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Di TKP, pelaku melancarkan aksinya dengan mencuri rel kereta api.
Besi rel tersebut tertanam di TKP kemudian terlihat dari CCTV terdapat 3 orang pelaku yang sedang memotong rel sepanjang 2 meter.
Akibat kejadian tersebut pihak PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp2.800.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres prabumulih untuk ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Curi Besi Penahan Rel Kereta Api, Racmat Diringkus Polisi di Dalam Hutan
BACA JUGA:Tolong Menolong Dalam Kejahatan, Begini Nasib 3 Sekawan Usai Curi Besi Penahan Rel Kereta Api