Warga Sukabangun Palembang Geger Sosok Misterius Mendoktrin Masuk Agama Lain, Waspada!

Minggu 11-08-2024,06:42 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Target mereka remaja yg belum menikah, lah diliatnyo aku pake jilbab, malah nawari situs non muslim, pas Dio nunjukke situs itu di HP nyo aku ke golongan tertentu, neman aku istighfar, omongan dio itu ku Iyo Iyo ke Bae, misi mereka mendoktrin remaja2 tanggung biar masuk ke agamanyo," begitu deskripsi yang ditulis dalam video.

Warganet yang melihat unggahan video tersebut merespon dengan komentar yang menganggap sosok misterius yang mendoktrin masuk ke agama lain sudah sering terjadi di Sukabangun.

BACA JUGA:Bikin Emosi! Pria Misterius Bakar Karpet Sajadah Masjid Pakai Bensin, Warganet: Tunggu Balasannya di Akhirat!

BACA JUGA: Waspada Wabah Pneumonia Misterius di China, Kenali Cirinya Sejak Dini

Bahkan, ada juga yang warganet yang menyebutkan bahwa sosok misterius itu terkadang memaksa warga untuk mengikuti ajaran agama lain.

"Cakny saksi Yehowa soalnya mereka tahan banting kmn2 dan agak makso, dulu pernah didatangi, la ditolak masih makso datang," tulis komentar akun @eva*****.

"Mereka tahan abis akomodasi biarpun berkali2 ditolak," jawab komentar akun @senz*****.


--

Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai sosok misterius yang datang kerumah warga hingga membuat resah warga Sukabangun tersebut.

BACA JUGA:Bertemu dr Richard Lee Ternyata Ini Penampakkan Codeblu, Food Vlogger yang Viral Itu Tidak Lagi Misterius

BACA JUGA:Dugaan Penculikan Anak Oleh Wanita Misterius Gegerkan Warga Kota Bekasi, Tiga Kakak Beradik Hilang Usai Salat

Meski begitu, warga masyarakat diimbau untuk selalu waspada terutama terkait doktrin dari sekelompok orang untuk mengajak ke suatu aliran agama tertentu.

Dan diharapkan, kepada pihak terkait untuk menindak lanjuti adanya keresahan masyarakat tersebut tentang adanya sekelompok tertentu untuk mengajak ke aliran agama yang dianutnya.

Sekedar informasi, memaksa mengajak seseorang untuk menganut suatu ajaran atau aliran tertentu jelas telah melanggar hukum Undang-Undang yang berkaitan di Indonesia.

Diantaranya, keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979, tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia. Dimana dalam pasal yang ke-4 disebutkan :

BACA JUGA:Rezeki dari Langit, Benda Misterius Hantam Atap Rumah, Ternyata Harganya Ratusan Juta

Kategori :