"Kejadian ini membuat saya belum bisa bekerja dari pagi. Semoga pelaku dapat segera diamankan," harapnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan penganiayaan dari Otong. Menurutnya, pelaku terancam dikenai pasal 351 mengenai penganiayaan.
"Sudah kami terima aduannya. Laporan saudara Otong akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.