Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah, langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumahnya di Desa Soak Batok.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla dengan Peralatan Seadanya
Setelah berhasil ditangkap berikut barang buktinya, kemudian kedua pelaku langsung diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya, penyidik pun akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka," paparnya.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan tersebut, yakni, ST berusia 22 tahun dan IMS yang berusia 29 tahun.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menyebut, bahwa upaya penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian.
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Sertijab, IPTU Rangga Saputra Resmi Jabat Kapolsek Muara Kuang
BACA JUGA:Pria Cabul di Ogan Ilir Terancam 15 Tahun Penjara, Akui 3 Kali Lakukan Pencabulan Terhadap Korbannya
"Tentunya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Ogan Ilir juga menginstruksikan tentang peningkatan kegiatan preemtif dan preventif di jajaran Polres Ogan Ilir.
Hal itu dilakukan guna menurunkan angka tindak pidana di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Pasalnya, berdasarkan hasil dari Gelar Operasional (GO) Polda Sumsel yang menunjukkan adanya peningkatan kasus tindak pidana di wilayah Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir juga menginstruksikan seluruh jajarannya, untuk melakukan pemetaan terhadap jam-jam rawan yang sering terjadi tindak pidana.
BACA JUGA:Santuni Korban Kebakaran Desa Ibul Tiga Kabupaten Ogan Ilir, Melza Elen Setiadi Semangati Korban
"Serta meningkatkan kegiatan patroli. Kita harus menciptakan situasi yang kondusif, terutama menjelang Pilkada serentak di Kabupaten Ogan Ilir," tegasnya.