Pemerintah Bentuk Satgas untuk Tingkatkan Layanan Investasi di IKN

Kamis 08-08-2024,08:48 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Satgas juga bertugas memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di IKN. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha. Perolehan hak atas tanah dan fasilitas penanaman modal.

BACA JUGA:Siapa Pendesain Istana Garuda di IKN Tempat Presiden Jokowi Berkantor!

BACA JUGA:Penampakan Istana Presiden di IKN, Disebut Layaknya Kerajaan Siluman Kelelawar, Penuh dengan Mistis, Kok Bisa? 

Terpenting menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi. 

Serta mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN. 

Dimana satgas terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Anggota, Anggota Pelaksana dan Sekretariat.   

Ketua Satgas diduduki Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sedangkan Wakil Ketua terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Otorita IKN. 

BACA JUGA:Bandara IKN Batal Dioperasikan 17 Agustus Ini, Ada Apa?

BACA JUGA:Benarkah Pegawai Lajang Pindah Lebih Awal ke IKN?

Sekretaris Satgas diisi oleh Wakil Kepala OIKN. Selain itu ada seseorang bernama Firdaus Dewilmar. 

Susunan Anggota Satgas terdiri atas Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Susunan Anggota Pelaksana Satgas yaitu Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Serta pejabat dari unsur kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Otorita IKN.

Lalu Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. Lalu, Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pejabat dari unsur Otoritas Jasa Keuangan.

BACA JUGA:Kenapa Jokowi Pilih Nama Istana Garuda di IKN, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Promo Spesial Sewa Mobil di IKN, Sambut HUT RI ke-79 dengan Harga Terbaik!

Satgas harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satgas. Laporan disampaikan paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Kategori :