Pemerintah Bentuk Satgas untuk Tingkatkan Layanan Investasi di IKN

Kamis 08-08-2024,08:48 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Pembangunan infrastruktur bdan sebagainya di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dikebut oleh pemerintah. Dengan tujuan agar dapat difungsikan atau digunakan segera. 

Apalagi pemerintah merencanakan tahun ini peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 berlangsung di IKN. 

Selanjutnya, usai upacara peringatan HUT RI tersebut, sejumlah pegawai pemerintah yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dipindahkan secara bertahap.

Guna mendorong pelayanan investasi di IKN, membuat pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Percepatan Investasi IKN. 

BACA JUGA:Garuda Tambah Penerbangan ke IKN, Antisipasi Lonjakan Pemudik Jelang HUT RI ke-79

BACA JUGA:IKN Jadi Sorotan: Absennya Beberapa Menteri di Upacara HUT RI ke-79

Dimana Satgas tersebut terbentuk sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2024. Tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Dalam Keppres disebutkan Satgas bertanggungjawab kepada Presiden. Dalam salinan disebutkan, Keppres dibuat untuk memfasilitasi pelaku usaha memperoleh perizinan berusaha. 

Satgas sendiri tugasnya adalah mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita IKN dengan Kementerian/Lembaga dan daerah mitra.

Lalu, juga bertugas menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang. Termasuk pengembangan serta pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi di IKN. 

BACA JUGA:Inilah Alasan SD di IKN Cukup dengan 5 Mata Pelajaran

BACA JUGA:Ini Persiapan Pemerintah Sambut HUT RI ke-79 di IKN Nusantara Bagi Tamu Undangan VIP

Kemudian, mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di IKN. 

Juga melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di IKN. 

Lalu, termasuk juga meningkatkan sinergi antarpemangku kepentingan bagi pengembangan financial center di IKN. 

Kategori :