Subsatgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery Bertindak, Selamatkan Kerugian Negara Milaran Rupiah

Rabu 07-08-2024,12:48 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satgas illegal drilling dan illegal refinery Provinsi Sumatera Selatan tancap gas melakukan penertiban di lapangan. 

Selama periode 16 Mei hingga 3 Agustus 2024 saja, Tim Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) dikomandoi Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto telah berhasil mengungkap 58 kasus terkait illegal drilling dan illegal refinery.

Kasubsatgas Gakkum Kombes Bagus Suropratomo kepada awak media Selasa 6 Agustus 2024) mengatakan, sesuai instruksi Wakil Ketua Satgas dalam hal ini Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo, usai konsolidasi timnya yang berasal dari berbagai instansi langsung bergerak.

Dan berhasil mengungkap puluhan kasus yang tersebar dari wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Tancap Gas! Satgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery Tutup 93 Sumur di Wilayah Musi Banyuasin

BACA JUGA: Pembentukan Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Refinery Disetujui, Kapolda Sumsel: Segera Bertindak

Kegiatan yang telah dilakukan oleh Subsatgas Gakkum adalah, membongkar 82 gudang, melakukan penutupan 6 sumur dan penertiban 20 refinery. 

Untuk ungkap perkara sebanyak 58 kasus tersebar hampir di semua wilayah Sumsel. 


Satgas illegal drilling dan illegal refinery Provinsi Sumatera Selatan tancap gas melakukan penertiban di lapangan dan sudah menyelamatkan kerugian negara.-Foto: dokumen/sumeks.co-

"Itu selama periode 16 Mei sampai 3 Agustus 2024 saja dan 31 kasus diantaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut urai Bagus, tersebar di jajaran, oleh Subsatgas Gakkum Provinsi sendiri sebanyak 18 kasus.

BACA JUGA:Satgas Penanganan Illegal Drilling dan Illegal Refinery, Kapolda Sumsel: Libatkan 50 Satuan Kerja

BACA JUGA:Minyak Mentah Hasil Illegal Drilling Cemari Sungai Dawas di Sungai Lilin Muba

Kemudian Subsatgas Gakkum kabupaten Muba 10 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten OKU 4 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Ogan Ilir 5 kasus.

Subsatgas Gakkum kabupaten Muratara 4 kasus, Subsatgas Gakkum Kabupaten Banyuasin 5 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Muara Enim 2 kasus.

Kategori :