Subsatgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery Bertindak, Selamatkan Kerugian Negara Milaran Rupiah

Rabu 07-08-2024,12:48 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Untuk Subsatgas Gakkum Kota Palembang 2 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten OKI 1 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Musirawas 1 kasus.

Lalu, Subsatgas Gakkum Kota Prabumulih 1 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Pali 1 kasus, Subsatgas Gakkum Kota Pagaralam 1 kasus, Subsatgas Gakkum kabupaten Lubuk Linggau 2 kasus dan Subsatgas Gakkum Kabupaten OKU Timur 1 kasus.

BACA JUGA:Kapolda Rachmad Ajak OKP dan BEM Se-Sumsel Berperan Bantu Polri Atasi Illegal Drilling

BACA JUGA:Polsek Sanga Desa Datangi Lokasi Illegal Drilling dan Illegal Refinery

Kombes Bagus menguraikan dari jumlah kasus yang ditanganinya, tim menangkap 73 tersangka.

Selain itu juga mengamankan dan menyita barang bukti berupa minyak sebanyak 221.470 liter serta kendaraan roda empat sebanyak 60 unit berbagai jenis.


Satgas illegal drilling dan illegal refinery Provinsi Sumatera Selatan tancap gas melakukan penertiban di lapangan.-Foto: dokumen/sumeks.co-

“Tersangka ada 65 orang, saat ini menjalani proses hukum oleh penyidik Polda Sumsel dan jajaran," ujarnya. 

"Dan sebanyak 31 berkas yang sudah dinyatakan lengkap akan segera kita serahkan tersangka berikut barang buktinya kepada JPU,” tambahnya.

BACA JUGA:Wakapolda Sumsel-Ditreskrimsus Ajak Antisipasi Karhutla dan Illegal Drilling di Musi Banyuasin

BACA JUGA:Hari Kedua Operasi, Tim Gabungan Polda Sumsel Bongkar 75 Lokasi Illegal Refinery di Keluang Muba

Kombes Bagus mengaku dari pengungkapan tersebut, tim Subsatgas Gakkum Illegal Drilling dan Illegal Refinery provinsi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara miliaran rupiah.

“Kalau kita hitung jumlah barang buktinya saja, ini potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan setidaknya Rp 2,65 milyar,” tegasnya.

Kalau untuk perbandingan penindakan periode Januari-Agustus ditahun 2023 lalu ada 86 kasus, 134 orang tersangka dengan barang bukti 589,918 ton minyak sulingan, 41 unit kendaraan R6, 30 unit R4 dan 21 unit R2. 

"Itu sudah selesai semua, sedangkan periode yang sama tahun 2024 ini ada 93 kasus, 123 tersangka dengan barang bukti 310,797 ton minyak sulingan, 589,918 ton minyak sulingan, 34 unit kendaraan R6, 48 unit R4 dan 10 unit R2 serta 2 unit kapal,” imbuhnya.

BACA JUGA:Polda Sumsel Kaji Penanganan Illegal Refinery di Kabupaten Muba, Kapolda: Bukan Hanya Tugas Polisi

Kategori :