BACA JUGA:250 Personel Polri-TNI Dibekali Pelatihan Penanganan Karhutla, Kapolda Sumsel: Pedomani Inpres
BACA JUGA:Gerbong TNI Bergerak Panglima Rotasi 256 Perwira Tinggi, Ada di Lingkungan Kodam II SWJ
“Dan kami menilai ini adalah terjadi kesalahan prosedur yang sudah terjadi selama ini, jadi saya memohon agar pimpinan saya mengerti hal ini , supaya memberhentikan proses ini karena terjadi kesalahan prosedur, yang dilakukan teman-teman kami dari kepolisian Resort Tiga Raksa,” tandasnya.
Dirinya akan kembali mengikuti sidang. pada 12 Agutus 2024 nanti. “Jam 1 siang kita akan bertemu lagi di tempat ini,” sebutnya.
Video diunggah akun @mrbolon ini langsung ramai di kolom komentar:
BACA JUGA:250 Personel Polri-TNI Dibekali Pelatihan Penanganan Karhutla, Kapolda Sumsel: Pedomani Inpres
BACA JUGA:Gerbong TNI Bergerak Panglima Rotasi 256 Perwira Tinggi, Ada di Lingkungan Kodam II SWJ
“Maaf kalau TNI aktif bukannya harus di pengadilan militer ya,” tanya pemilik akun @trityu7.
“Harusnya Peradilan Militer bukan peradilan Umum, itu udah ada aturannya dalam UU,” jawab @Adji Deys.
“Mungkin kasusnya berat, sudah selesai di peradilan militer dan di limpah kan keperadilan umum,” tebak akun @store.
“Selama masih aktif tidak bisa di limpahkan ke Peradilan umum kecuali sudah di pecat,” sebut @dedy_@M.
BACA JUGA:250 Personel Polri-TNI Dibekali Pelatihan Penanganan Karhutla, Kapolda Sumsel: Pedomani Inpres
BACA JUGA:Gerbong TNI Bergerak Panglima Rotasi 256 Perwira Tinggi, Ada di Lingkungan Kodam II SWJ
“Tapi dia masih aktif bang, kecuali dia sudah di peradilan militer terus di pecat lalu di limpahkan ke peradilan umum masih msuk akal,” beber @blackdots.
“Uda dipecat sejak 2008, kan Sdh diklarifikasi oleh kopassus,” jawab @Edge Garden.
“Jika Bapak ini statusnya masih militer kata2 dia benar,,,Namun jika dia Sdh di Pecat berarti yg bersangkutan boleh pengadilan umum,” kata @Anto.