Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah untuk penertiban tambang liar yang berada dalam IUP PTBA dan HGU PT BSP.
Kegiatan penambangan liar tersebut tentu sangat melanggar hukum untuk itu harus ditertibkan bersama-sama dengan stakeholder yang ada sehingga permasalahan ini bisa selesai.
BACA JUGA:6 Sopir yang Selundupkan 142 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Terancam Denda Rp100 Miliar
Sebab jika ini tidak ditertibkan tentu akan menganggu bahan baku kelistrikan untuk PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam dan PLTU Sumsel 8.
"Ini adalah PSN, maka kewajiban kita bersama menjaganya. Masa kita daerah lumbung energi namun kita memakai lilin," ujar Wakapolda.
Lanjut Wakapolda, dari hasil penertiban dilapangan, memang ada beberapa barang bukti yang kita amankan dan nanti akan dikembangkan sehingga mengetahui siapa pemain di belakangnya ditambang ilegal tersebut.
Untuk ke depan akan terus kita awasi namun caranya masih rahasia.
BACA JUGA:Kamuflase, Puluhan Ton Batu Bara Ilegal Diangkut dengan Truk Boks, Biar Apa?
BACA JUGA:Truk Tronton Mogok dan Bikin Jalan Lintas Muara Enim Macet, Ternyata Angkut 40 Ton Batu Bara Ilegal
Tetapi untuk saat ini, kita sudah lakukan penertiban dan membuat jalur parameter sehingga penambang ilegal tidak bisa masuk kembali dalam lokasi tambang tersebut.