MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi memimpin tim gabungan melakukan penertiban tambang ilegal batu bara di wilayah Muara Enim.
Tim gabungan itu terdiri Polda Sumsel dan Polres Muara Enim, Sat Pol PP Muara Enim dan PTBA, Senin 5 Agustus 2024.
Tambang ilegal batu bara itu beroperasi di IUP PTBA dan HGU PT BSP di tiga lokasi yakni Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung, Simpang Karso dan Bintan, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.
Wakapolda Sumsel didampingi Kepala Biro Operasional (Karoops) Polda Sumsel Kombes M Anis Prastiyo Santoso, Brimob Sumsel, Waka Polres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan SP SIK, Plt Kasat Pol PP Muara Enim Andrile Martin SE, Kapolsek Lawang Kidul Iptu KMS Erwin, VP Penambangan PTBA Suratman, dan pihak terkait.
BACA JUGA:Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Sampai ke Hulunya
BACA JUGA:Begini Penampakan Batu Bara Ilegal yang Diselundupkan Pakai Truk Box dan Diamankan Polda Sumsel
Tim gabungan dengan ratusan personel dari Brimob, Polres Muara Enim, Polsek Lawang Kidul dan Tanjung Agung, dan Sat Pol Muara Enim, tersebut melakukan apel gabungan di Mapolres Muara Enim melakukan persiapan sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah itu langsung dibagi tiga lokasi tambang liar yang beroperasi di IUP PTBA dan HGU PT BSP di tiga lokasi.
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain memimpin tim gabungan melakukan penertiban tambang ilegal batu bara di wilayah Muara Enim.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Yakni Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung, Simpang Karso dan Bintan, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, yang dilakukan secara serentak.
Penertiban tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti kendaraan, karung berisi batu bara dan warga yang diduga melakukan aktivitas penambangan di Mapolres Muara Enim.
Hingga Senin malam sekitar pukul 19.30 WIB, beberapa tim masih melakukan penertiban tambang liar.
Selain itu, juga dilakukan penertiban lokasi tambang liar dan bangunan liar oleh tim gabungan serta penutupan akses jalan kendaraan tambang liar ke lokasi tambang dengan membuat parit dan membuat garis pembatas police line oleh pihak PTBA.