Sekda Sumsel Terima Duplikat Bendera Pusaka HUT RI Ke-79 dari BPIP RI: Simbol Semangat Kemerdekaan

Senin 05-08-2024,20:53 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Wiwik

JAKARTA, SUMEKS.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, menerima duplikat bendera pusaka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI.

Acara penyerahan duplikat bendera pusaka ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan RI dan merupakan bentuk penghormatan terhadap simbol kemerdekaan negara.

Duplikat bendera pusaka ini akan menjadi bagian penting dalam berbagai kegiatan kenegaraan di Provinsi Sumsel.

Dalam sambutannya, Edward Candra menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh BPIP.

BACA JUGA:Ratu Dewa dan Prima Tak Terpisahkan! Pegang Surat Rekomen dari DPP Gerindra

BACA JUGA:Tragis, Pilot Selandia Baru Ini Dieksekusi KKB, Bagaimana Nasib Pilot Susi Air? Masih Misterius

Ia menyatakan bahwa bendera pusaka tersebut akan dijaga dan dipelihara dengan baik sebagai wujud komitmen Provinsi Sumsel dalam melestarikan nilai-nilai perjuangan kemerdekaan serta Pancasila.

Acara penyerahan duplikat bendera pusaka kepada seluruh kepala daerah di Indonesia diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Balai Samudra, Jakarta, pada Senin, 5 Agustus 2024.

Turut hadir dalam acara tersebut Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bintang Puspayoga. Kehadiran tokoh-tokoh penting ini menambah makna dan kehormatan acara tersebut.

Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan menjelang HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2024.

BACA JUGA:Inilah Alasan SD di IKN Cukup dengan 5 Mata Pelajaran

BACA JUGA:Saka Tatal Terima Tantangan Iptu Rudiana Untuk Sumpah Pocong, Farhat Abbas Sudah Kirim ‘Surat Tantangan’

Kepala BPIP RI, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa penyerahan duplikat bendera pusaka ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, khususnya Pasal 8 ayat (1) sampai (3).

Hal ini bertujuan untuk menguatkan simbolisme bendera pusaka sebagai bagian dari upaya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

"Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya," ujar Yudian.

Kategori :