“Bendera ini diwajibkan untuk dipakai setiap 17 agustus hingga tahun berikutnya serta dipelihara dan dijaga”, ucap Megawati.
BACA JUGA:AKBP Yunar Resmi Jabat Kasat Reskrim, Ini Pesan Kapolrestabes Palembang
BACA JUGA:Akhirnya! MataHati Terima SK Rekomendasi DPP Partai Gerindra di Pilgub Sumsel 2024
Sementara itu, Sekda Sumsel Drs. H. Edward Candra menyampaikan ucapan terima kasihnya karena Provinsi Sumsel mendapatkan kesempatan untuk menerima duplikat bendera pusaka di tingkat pusat.
Ia menegaskan bahwa bendera pusaka ini akan dijaga dan dipelihara dengan baik sebagai wujud komitmen Provinsi Sumsel dalam melestarikan nilai-nilai perjuangan kemerdekaan serta Pancasila.
Penyerahan duplikat bendera pusaka ini diharapkan dapat memperkuat semangat kebangsaan dan persatuan di tengah masyarakat serta menjadi inspirasi dalam upaya pembangunan dan kemajuan daerah.
“Kita pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengucapkan terimakasih telah diberi kepercayaan menerima duplikat bendera pusaka yang membawa semangat kemerdekaan,” ucap Edward.