Jangan Lewatkan Legal Expo 2024! Segera Daftar Perseroan Perorangan untuk Legalitas Usaha

Minggu 04-08-2024,11:10 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan Legal Expo selama tiga hari di Atrium Palembang Indah Mall pada Jumat hingga Minggu, 2-4 Agustus 2024.

Legal Expo ini diselenggarakan untuk mempermudah akses dan mendekatkan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.

“Tentunya ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan sambil berakhir pekan di Mall,” kata Kepala Divisi Pelayanan Humum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Sabtu 3 Agustus 2024.

Ika menyebutkan bahwa salah satu layanan yang tidak boleh dilewatkan adalah Pendaftaran Perseoran Perorangan.

Masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya atau membuat legalitas usaha dapat langsung mengunjungi mall selama tiga hari pada akhir pekan tersebut.

BACA JUGA:Pelaku Bermobil Putih 6 Kali Kuras Barang Berharga Masjid Ditangkap, Kotak Amal Jemaah Ikut Dijarah Buat Nyabu

BACA JUGA:Akhirnya! Pasangan Muchendi-Supriyanto Resmi Didukung PAN dalam Pilkada OKI 2024

Pendaftaran Perseroan Perorangan, tambahnya, menawarkan berbagai manfaat seperti kepastian status badan hukum, pemisahan antara harta pribadi dan perusahaan, serta sertifikat pendirian yang dapat digunakan sebagai kelengkapan legalitas dalam pengajuan pinjaman modal ke bank maupun investor.

Perseroan Perseoran dapat didirikan oleh satu orang yang sudah berusia 17 tahun, dengan melampirkan KTP dan NPWP pribadi.

Pendirian Perseroan Perseoran dapat dilakukan secara mandiri secara online tanpa perlu melibatkan Notaris dan tanpa batasan modal pendirian.

Biaya pendirian juga sangat terjangkau, hanya dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000.

BACA JUGA:Kendarai Motor, Kapolda Sumsel Datangi Wilayah Rawan Karhutla di Tulung Selapan OKI

BACA JUGA:Vivo Y02 Smartphone Entry-Level Tawarkan Fitur Unggulan Mumpuni dan Harga Terjangkau

“Setelah terdaftar nantinya akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan dan juga dapat membuat rekening bank atas nama perusahaan,” tutur Ika.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, mengajak para pelaku UMK untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan usaha mereka dan memperoleh status badan hukum.

Kategori :