"Pelaku ini mengakui perbuatannya, narkoba itu miliknya," ucap Kasat.
BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan BB 1,5 Kilogram Sabu, Hasil Tangkapan Selama 2 Bulan dari 17 Pelaku Narkoba
Masih dikatakan Kasat, terkait dengan peredaran narkotika apapun jenis nya,
Polres OKI berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres OKI.
Juga menghimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Sebelumnya di wilayah Polres OKI juga berhasil diamankan seorang pengedar narkoba, di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya, Kecamatan, Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA:Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya
BACA JUGA:Pecatan Polisi Berpangkat Briptu di Muratara Jadi Kurir Sabu-Sabu di Baturaja, PTDH Perkara Narkoba
Yakni ditangkap oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres OKI. Pelakunya IY (49) yang merupakan warga Desa Awal Terusan, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.
Pelaku ditangkap, Minggu, 28 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB. Berikut beserta barang bukti juga diamankan.
Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Plh Kasat Polairud, Iptu Asmun Zain SH, untuk penangkapan pelaku IY ini yaitu bermula mendapatkan informasi yang diterima oleh anggota Polairud.
Pada informasi itu, bahwa adanya pengedar narkoba yang berada di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya. Dimana dicurangi akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Tak Pernah Lelah, Penyelundupan Narkoba di Lapas Kayuagung Gagal Total
"Jadi berbekal informasi itu, anggota Polairud telah mendapati ciri-ciri pelaku maka ditindaklanjuti dan melakukan penguntitan atau mengikuti saat perjalanan di perairan OKI dengan menggunakan speed boat," terang Kasat Polairud, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, Selasa 30 Juli 2024.